1. Pengantar

Kontrak kuliah ini disusun dan disepakati oleh dosen dan mahasiswa yang diampu secara sukarela dan tanpa paksaan. Mahasiswa diperkenankan menyanggah dan meminta banding terhadap kontrak kuliah pada pertemuan pertama perkuliahan.

2. Regulasi Kelas

Keterlambatan

Ujian / Tugas Susulan dan Perbaikan

Persyaratan Pengajuan Susulan

  1. Mahasiswa diperkenankan meminta susulan apabila karena alasan berikut:
    1. Kematian keluarga inti + kakek / nenek dari orang tua kandung
    2. Bencana alam wilayah : gempa bumi, banjir, kebakaran, huru-hara, kerusakan masif pada rumah dan sekitarnya
    3. Kecelakaan parah (dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian / rumah sakit)
    4. Sakit parah / opname (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
    5. Keikutsertaan dalam lomba yang dibuktikan dengan surat keterangan keikutsertaan perlombaan
  2. Mahasiswa harus menghubungi dosen pengampu minimal 30 menit sebelum ujian berlangsung atau 120 menit sebelum batas waktu pengumpulan tugas

3. Pelanggaran Terkait Plagiarisme

  1. Mahasiswa diharuskan untuk bekerja secara jujur dalam mengikuti setiap aktivitas perkuliahan
  2. Memberi bantuan dan menerima bantuan ketika mengerjakan tugas atau ujian yang bersifat individu akan dikategorikan sebagai pelanggaran
  3. Pelanggaran terkait plagiarisme akan diberi nilai akhir E dan mahasiswa ybs diperkenankan untuk keluar dari mata kuliah
  4. Mahasiswa harus dengan jelas memberikan keterangan dan atribusi terhadap referensi yang digunakan. Pelanggaran satu hingga dua kali akan mendapat teguran lisan. Pelanggaran lebih dari dua kali akan dianggap sebagai plagiarisme.
  5. Pelanggaran terkait etika plagiarisme tidak akan mendapat toleransi apapun
  6. Bentuk-bentuk plagiarisme lainnya dapat dilihat pada poin berikut